Biro Jasa Kepengurusan Sertifikasi SDPPI / Postel
Warga negara yang baik dan benar tentunya taat kepada peraturan pemerintah, khususnya dalam hal ini yaitu tentang sertifikasi perangkat telekomunikasi. Sudah menjadi persyaratan yang mutlak untuk semua perangkat telekomunikasi yang memiliki frekuensi tertentu wajib untuk disertifikasi.
Yang menjadi kendala dalam mengurus sertifikasi yang kita miliki yaitu jarak terlalu jauh, sehingga memakan banyak waktu dan juga biaya bagi suatu perusahaan. Jangan khawatir kalau hanya soal itu, karena saya mewakili PT. DIMULTI PILAR NARMADI siap membantu anda sampai sertifikat yang anda inginkan terbit secara resmi oleh Direktorat Jendral Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), dulu bernama Postel. Dan berikut layanan yang diberikan oleh PT. DIMULTI PILAR NARMADI:
Layanan kami meliputi:
1. Pengajuan Baru Sertifikasi POSTEL / SDPPI
Biaya jasa kami tidak termasuk biaya pengujian dan biaya sertifikat. Biaya pengujian dan biaya sertifikat adalah biaya yang wajib dibayarkan ke negara melalui rekening bendahara penerima Dirjen POSTEL / SDPPI dengan jumlah sesuai dengan surat tagihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Dirjen POSTEL [SP2 Pengujian & SP2 Sertifikat], namun kami bisa memperkirakan biaya tersebut berdasarkan analaisa data teknis perangkat yang akan disertifikasi.
2. Perpanjangan Sertifikat
Sertifikat berlaku selama 3 tahun
Setelah habis masa berlakunya, sertifikat wajib diperbaharui, kecuali:
Pemegang sertifikat wajib melekatkan label di alat / perangkat yang sudah disertifikasi selambat-lambatnya 60 hari setelah sertifikat diterbitkan
Dalam hal tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi, label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus, atau buku manual alat dan perangkat telekomunikasi.
Pada label harus tercantum 2 komponen nomor sertifikat dan nomor unik PLG ID.
Yang menjadi kendala dalam mengurus sertifikasi yang kita miliki yaitu jarak terlalu jauh, sehingga memakan banyak waktu dan juga biaya bagi suatu perusahaan. Jangan khawatir kalau hanya soal itu, karena saya mewakili PT. DIMULTI PILAR NARMADI siap membantu anda sampai sertifikat yang anda inginkan terbit secara resmi oleh Direktorat Jendral Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), dulu bernama Postel. Dan berikut layanan yang diberikan oleh PT. DIMULTI PILAR NARMADI:
Layanan kami meliputi:
1. Pengajuan Baru Sertifikasi POSTEL / SDPPI
- Konsultasi sertifikasi
- Menyiapkan persyaratan administrasi untuk cepat, tepat dan tidak merepotkan
- Staf lokal berpengalaman
- Mengurangi birokrasi yang tidak perlu
- Tidak ada biaya tak terduga.
Biaya jasa kami tidak termasuk biaya pengujian dan biaya sertifikat. Biaya pengujian dan biaya sertifikat adalah biaya yang wajib dibayarkan ke negara melalui rekening bendahara penerima Dirjen POSTEL / SDPPI dengan jumlah sesuai dengan surat tagihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Dirjen POSTEL [SP2 Pengujian & SP2 Sertifikat], namun kami bisa memperkirakan biaya tersebut berdasarkan analaisa data teknis perangkat yang akan disertifikasi.
2. Perpanjangan Sertifikat
Sertifikat berlaku selama 3 tahun
Setelah habis masa berlakunya, sertifikat wajib diperbaharui, kecuali:
- Alat / perangkat tersebut tidak diperdagangkan lagi atau
- Alat / perangkat tersebut tidak digunakan lagi untuk keperluan institusi
- Sertifikat asli; dan
- Pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi.
Pemegang sertifikat wajib melekatkan label di alat / perangkat yang sudah disertifikasi selambat-lambatnya 60 hari setelah sertifikat diterbitkan
Dalam hal tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi, label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus, atau buku manual alat dan perangkat telekomunikasi.
Pada label harus tercantum 2 komponen nomor sertifikat dan nomor unik PLG ID.
- Persyaratan administrasi
- Dokumen asli penunjukan dari pabrikan
- Surat penunjukan ke Dimulti
- Formulir PM4 dan Formulir PM5
- Foto kopi Dokumen legal perusahaan: NPWP, SIUP, TDP, Akte
- Spesifikasi teknis, brosur dan
- Penunjang teknis operasional lainnya.
- Dokumen NPIK dan pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual diatas materai beserta kartu servisnya.
- Mengisi Surat Pakta Integritas
- Sampel perangkat Untuk kategori Customer Premisess Equipment (CPE) diperlukan 2 unit dan 1 unit untuk non CPE.
- 50% DP
- Telp : +6285888886709 (HP) - +62 21 84305011 (Telp kantor)
- E-mail : hari@narmadi.com